Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak memberikan perlakuan khusus kepada Febrie Adriansyah tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK memastikan seluruh prosedur penahanan dijalankan sesuai aturan yang berlaku bagi setiap tahanan.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Febrie Adriansyah telah mengenakan rompi tahanan saat menjalani proses registrasi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“Soal pengenaan rompi tahanan, ini sudah dilakukan saat FA melakukan registrasi di Rutan KPK. Kemudian, hari ini FA juga sudah menerima kunjungan dari keluarga ataupun kerabat sesuai dengan jadwal kunjungan tahanan di Rutan KPK, termasuk untuk menerima kiriman makanan,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Menurut Budi, pemberian hak kunjungan keluarga dan penerimaan kiriman makanan merupakan prosedur yang berlaku bagi seluruh tahanan, sehingga tidak dapat diartikan sebagai bentuk perlakuan istimewa.

NOW ON AIR SSFM 100

