Jumat, 11 September 2026

KPK Tegaskan Tak Ada Perlakuan Istimewa, Febrie Adriansyah Sudah Kenakan Rompi Tahanan

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Febrie Adriansyah eks Jampidsus tidak memakai rompi tahanan ketika akan ditahan di rutan KPK, Jumat (24/7/2026) malam. Foto: Antara

Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.

Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.

Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.

Kejaksaan Agung kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Febrie memenuhi panggilan tersebut dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.

Pada malam harinya, Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 11 September 2026
28o
Kurs