Penyidikan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, termasuk emas seberat 74 kilogram dan mata uang asing senilai ratusan miliar rupiah.
Dalam proses penyidikan, Tim Sembilan Kejaksaan Agung memanggil empat saksi pada 22 Juli 2026, yakni Febrie Adriansyah, advokat Don Ritto, NH, dan TS.
Namun, Febrie tidak memenuhi panggilan dengan alasan kesehatan, sementara NH tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Kejaksaan Agung kemudian kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai saksi pada 24 Juli 2026. Febrie memenuhi panggilan tersebut dengan tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada malam harinya, Febri Diansyah kuasa hukum Febrie Adriansyah menyampaikan, kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani penahanan.

NOW ON AIR SSFM 100

