Selasa, 28 Juli 2026

Serap Aspirasi Daerah, Komisi III: RUU Perampasan Aset Harus Kuat dan Berkeadilan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi III DPR RI memanfaatkan masa reses Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 untuk menyerap aspirasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Kunjungan kerja dilakukan ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI mengatakan, berbagai masukan yang diterima selama kunjungan kerja menjadi bahan penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset agar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan RUU Perampasan Aset berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan regulasi ini tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus memperhatikan karakteristik persoalan hukum di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/7/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi III juga menerima berbagai masukan dari aparat penegak hukum mengenai tantangan penegakan hukum di wilayah yang memiliki kondisi geografis berbeda-beda.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Selasa, 28 Juli 2026
30o
Kurs