Prabowo Subianto Presiden sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.
Masing-masing, Kejari Pangandaran di Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, Kejari Kabupaten Serang di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan Kejari Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara.
Kemudian, Kejari Kubu Raya di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatra Barat, Kejari Raja Ampat di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dan Kejari Pesisir Barat di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
Pembentukan tujuh Kejari baru tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah.
Berdasarkan Perpres 40/2026, pengoperasian tujuh Kejari baru itu dilakukan secara bertahap.

NOW ON AIR SSFM 100

