Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait kemungkinan pemanggilan Perry Warjiyo, usai yang bersangkutan mundur dari posisi Gubernur Bank Indonesia (BI), dalam kaitannya dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (corporate social responsibility/CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pemanggilan terhadap saksi tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik untuk mendapatkan keterangan dari apa yang diketahuinya, dan pada prinsipnya adalah untuk membantu mengungkap perkara. Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, kepada para jurnalis di Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Selasa (28/7/2026).
Budi Prasetyo turut mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi CSR BI-OJK ini.
“KPK tentunya akan mengungkap seterang-terangnya perkara ini, termasuk perbuatan para pihak terkait karena hal ini juga penting agar akar permasalahannya ter-capture (terpotret, red.) secara utuh untuk kemudian menjadi basis perbaikan tata kelola yang lebih bernas pada pendekatan pencegahan nantinya,” katanya.
Sebagai konteks, KPK saat ini masih menyidik kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR, khususnya dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020-2023. Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, sebelum akhirnya KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.

NOW ON AIR SSFM 100

