Rabu, 29 Juli 2026

Kejari Surabaya Serahkan Barang Bukti Senilai 9 Miliar Hasil TPPU Judi Online

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
(Tengah) Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya saat menunjukkan barang bukti TPPU judi online senilai Rp9,05 miliar. Foto: Akira suarasurabaya.net

Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht.

Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, penyetoran barang bukti itu sudah sesuai dengan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyatakan barang bukti tersebut diserahkan ke negara.

“Terpidana telah kita eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Selain terpidana, kami juga lakukan eksekusi terhadap barang bukti dan akan kami kembalikan ke kas negara,” katanya, Rabu (29/7/2026).

Tri menjelaskan, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikam sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dana juga dialirkan terpidana ke luar negeri, antara lain Malaysia dan Fililina, sebesar Rp29 miliar.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Surabaya
Rabu, 29 Juli 2026
32o
Kurs