Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Pada Kamis (30/7/2026), tim penyidik memeriksa delapan dari sebelas saksi yang telah dipanggil.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung mengatakan pemeriksaan dilakukan oleh Tim Penyidik atau Tim Sembilan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi terkait sprindik perkara khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka FA,” kata Anang.
Ia menjelaskan, dari total 11 saksi yang dipanggil, delapan orang hadir memenuhi panggilan, yakni FYH, TK, RT, RY, TH, AEP, TB, dan ES. Sementara itu, tiga saksi lainnya tidak hadir.
NOW ON AIR SSFM 100

