“Oleh karena itu, saksi yang tidak hadir tersebut akan dilakukan pemanggilan ulang oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) untuk dimintai keterangannya. Sampai saat ini, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman yakni pemeriksaan saksi-saksi guna memperkuat pembuktian,” ujar Anang.
Sementara itu, Rudi Margono Koordinator Tim Penyidik (Tim 9) yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) mengungkapkan bahwa dua pengusaha, masing-masing Tan Kian dan Ferry Hongkiriwang, turut diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
“Iya diperiksa,” kata Rudi saat dikonfirmasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah eks Jampidsus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat (24/7/2026).
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
NOW ON AIR SSFM 100

