Prabowo Minta KAI dan Menhub Garap Jalur Kereta Trans Sumatra dan Trans Kalimantan
Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB
Anang Supriatna Kapuspenkum Kejagung RI. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga sprindik setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.
Sprindik Nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).
Sedangkan Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.(faz/ham)