Jumat, 31 Juli 2026

BPA Lelang Aset Benny Tjokro Koruptor Jiwasraya Rp129,15 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang barang rampasan negara dan barang sita eksekusi milik terpidana kasus tindak pidana korupsi, Benny Tjokrosaputro, dengan total nilai mencapai Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.

Benny Tjokrosaputro adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018.

Dalam penanganan perkara, penyidik Kejagung menyita 93 unit apartemen di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung mengatakan lelang tersebut dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor pada Rabu (29/7/2026).

“Badan Pemulihan Aset terus mengoptimalkan penyelesaian aset hasil tindak pidana melalui mekanisme lelang yang transparan dan sesuai ketentuan. Hasil lelang kali ini mencapai Rp129,15 miliar sebagai bagian dari upaya mendukung pemulihan kerugian negara,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Jumat, 31 Juli 2026
29o
Kurs