Dari pelaksanaan lelang tersebut, sebanyak 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan total nilai Rp38.328.767.411. Nilai tersebut lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan nilai limit yang telah ditetapkan.
Lelang apartemen dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is).
Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen yang belum terjual dan akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.
Selain apartemen, BPA juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan total hasil penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut meningkat Rp31.041.000.000 dibandingkan nilai limit yang ditetapkan.
Lelang terhadap aset tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
NOW ON AIR SSFM 100

