Jumat, 31 Juli 2026

DJP Jatim I: Babinsa Tak Bertugas Menagih Pajak, Hanya Mengembangkan Jejaring Informasi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Max Darmawan (kanan) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim I saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kanwil DJP Pajak I Jatim, Surabaya, pada Jumat (31/7/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyatakan bahwa keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2026 tidak berkaitan dengan penagihan maupun pemeriksaan pajak terhadap wajib pajak.

Max Darmawan Kepala Kanwil DJP Jatim I menjelaskan, keberadaan Babinsa dalam surat edaran tersebut hanya bertujuan memperluas jejaring informasi yang dapat dimanfaatkan DJP.

“Tidak ada kaitannya dengan informasi bahwa Babinsa ikut menagih pajak atau ikut memeriksa wajib pajak. Tidak. Tujuannya hanya untuk pengembangan jejaring informasi,” katanya di Kantor Kanwil DJP I Jatim, Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pihak di luar DJP bukan merupakan kebijakan baru. Selama ini, ia mengungkapkan bahwa DJP telah bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti perangkat desa, ketua RT dan RW, lurah, kepala desa, hingga berbagai kementerian dan lembaga untuk memperoleh informasi yang mendukung pelaksanaan tugas perpajakan.

“Itu tujuannya agar DJP mendapatkan informasi dari semua pihak,” ucapnya.

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Jumat, 31 Juli 2026
28o
Kurs