Jumat, 31 Juli 2026

DJP Jatim I: Babinsa Tak Bertugas Menagih Pajak, Hanya Mengembangkan Jejaring Informasi

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Max Darmawan (kanan) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim I saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kanwil DJP Pajak I Jatim, Surabaya, pada Jumat (31/7/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net

Max menyatakan, informasi yang diperoleh dari berbagai pihak akan dimanfaatkan sebagai bahan pengembangan data perpajakan. Sementara kewenangan penagihan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap berada di lingkungan DJP sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebut bahwa ketentuan mengenai pelibatan Babinsa sebenarnya sudah ada sejak Surat Edaran tahun 2016 terkait kegiatan pengumpulan data lapangan.

“Kalau dilihat pada SE tahun 2016 juga sudah ada frasa yang sama mengenai Babinsa. Jadi ini bukan hal baru. Harapannya ada informasi yang bisa diberikan kepada DJP dari Babinsa,” pungkasnya.(ris/iss)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Surabaya
Jumat, 31 Juli 2026
28o
Kurs