Kementerian PU Tangani 294 Titik Kekeringan di Sawah dan Permukiman Seluruh Indonesia
Jumat, 31 Juli 2026 | 21:52 WIB
Max Darmawan (kanan) Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jatim I saat memberi keterangan kepada awak media di Kantor Kanwil DJP Pajak I Jatim, Surabaya, pada Jumat (31/7/2026). Foto: Risky suarasurabaya.net
Max menyatakan, informasi yang diperoleh dari berbagai pihak akan dimanfaatkan sebagai bahan pengembangan data perpajakan. Sementara kewenangan penagihan, pemeriksaan, maupun penegakan hukum perpajakan tetap berada di lingkungan DJP sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menyebut bahwa ketentuan mengenai pelibatan Babinsa sebenarnya sudah ada sejak Surat Edaran tahun 2016 terkait kegiatan pengumpulan data lapangan.
“Kalau dilihat pada SE tahun 2016 juga sudah ada frasa yang sama mengenai Babinsa. Jadi ini bukan hal baru. Harapannya ada informasi yang bisa diberikan kepada DJP dari Babinsa,” pungkasnya.(ris/iss)