Selasa, 4 Agustus 2026

KPK Hentikan Enam Penyidikan, Salah Satunya Kasus Dugaan Korupsi Sekjen DPR

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Indra Iskandar Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI. Foto: Humas DPR RI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai pertengahan tahun 2026 menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi, dan tiga tersangka yang sudah meninggal dunia.

Salah satu penyidikan yang disetop adalah kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan Anggota DPR tahun anggaran 2020 yang melibatkan Indra Iskandar Sekretaris Jenderal DPR RI.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, beberapa penyidikan tidak bisa dilanjutkan lantaran tersangkanya meninggal dunia, dan ada yang menang praperadilan.

“Penyidik KPK memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Menurut Budi, Penyidik KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan kasus dugaan korupsi Sekjen DPR, sesudah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilannya.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
31o
Kurs