Sebanyak 25 negara bagian Amerika Serikat yang dipimpin Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pemerintahan Donald Trump Presiden (AS) atas kebijakan tarif impor baru hingga 12,5 persen yang dikenakan terhadap barang dari 60 mitra dagang.
Gugatan tersebut menilai Presiden Trump tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan kebijakan tarif tersebut.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat di New York pada Senin (3/8/2026).
Dalam dokumen gugatan, para penggugat menyatakan pemerintahan Trump tidak dapat menggunakan isu tenaga kerja paksa sebagai dasar hukum untuk mempertahankan kebijakan tarif yang dianggap bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dilansir dari Antara, kebijakan yang dipersoalkan merupakan tarif baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap produk dari 60 mitra dagang utama Amerika Serikat, termasuk China, Jepang, dan Uni Eropa.

NOW ON AIR SSFM 100

