Selasa, 4 Agustus 2026

25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Donald Trump, Sebut Melanggar Hukum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: Anadolu

Pemerintahan Trump beralasan tarif tersebut diberlakukan karena negara-negara tersebut dinilai belum mampu menghentikan masuknya barang yang diproduksi melalui praktik kerja paksa.

Tarif tersebut diterapkan setelah kebijakan tarif global sebesar 10 persen yang diumumkan Trump pada Februari 2026 kehilangan dasar hukum menyusul putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat.

Putusan itu juga membatalkan kebijakan tarif timbal balik berdasarkan negara serta pungutan tambahan terhadap produk impor dari China, Kanada, dan Meksiko.

Melalui gugatan terbaru ini, koalisi negara bagian meminta pengadilan menyatakan kebijakan tarif baru tersebut melanggar hukum, menghentikan pelaksanaannya, serta memerintahkan pemerintah federal mengembalikan pungutan yang telah dibayarkan para penggugat.

Para penggugat berpendapat kebijakan tersebut pada dasarnya hanya menggantikan skema tarif sebelumnya yang telah dibatalkan pengadilan, bukan benar-benar ditujukan untuk mengatasi persoalan kerja paksa dalam rantai pasok global.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
28o
Kurs