Selasa, 4 Agustus 2026

25 Negara Bagian AS Gugat Tarif Baru Donald Trump, Sebut Melanggar Hukum

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: Anadolu

“Terlepas dari bagaimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun yang diinginkannya,” kata Letitia James Jaksa Agung New York.

Selain New York, gugatan juga diajukan oleh sejumlah negara bagian lain, di antaranya Arizona, California, Colorado, Hawaii, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, Virginia, serta beberapa negara bagian lainnya yang tergabung dalam koalisi tersebut.

Sebelumnya, kebijakan tarif yang sama juga telah digugat oleh kelompok pelaku usaha kecil di Amerika Serikat pada 24 Juli 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut. Gugatan itu turut mempertanyakan legalitas tarif baru yang diterapkan pemerintahan Trump. (ant/saf/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 4 Agustus 2026
28o
Kurs