“Terlepas dari bagaimana pemerintah berupaya membenarkannya, undang-undang dan konstitusi kami telah menjelaskan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif besar-besaran terhadap negara mana pun yang diinginkannya,” kata Letitia James Jaksa Agung New York.
Selain New York, gugatan juga diajukan oleh sejumlah negara bagian lain, di antaranya Arizona, California, Colorado, Hawaii, Massachusetts, Maryland, New Mexico, North Carolina, Virginia, serta beberapa negara bagian lainnya yang tergabung dalam koalisi tersebut.
Sebelumnya, kebijakan tarif yang sama juga telah digugat oleh kelompok pelaku usaha kecil di Amerika Serikat pada 24 Juli 2026, bertepatan dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut. Gugatan itu turut mempertanyakan legalitas tarif baru yang diterapkan pemerintahan Trump. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

