Kamis, 6 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Masih Terima 50 Persen Gaji Pokok Meski Dinonaktifkan sebagai Jaksa

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka.

Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani pemberhentian sementara.

“Dia memperoleh gaji separuhnya, yakni 50 persen,” kata Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Namun, Anang menegaskan bahwa sejak diberhentikan sementara, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa.

Selain itu, seluruh hak berupa tunjangan ASN juga telah dihentikan.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 6 Agustus 2026
29o
Kurs