Perkuat Keselamatan Jalur KA Jember-Kalisat, DJKA Uji Fungsi Jembatan BH 307 dan 312
Kamis, 6 Agustus 2026 | 19:00 WIB
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net
Febrie Adriansyah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menerima 50 persen dari gaji pokoknya meski telah diberhentikan sementara dari statusnya sebagai jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka.
Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa pembayaran sebagian gaji tersebut merupakan ketentuan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani pemberhentian sementara.
“Dia memperoleh gaji separuhnya, yakni 50 persen,” kata Anang di Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Namun, Anang menegaskan bahwa sejak diberhentikan sementara, Febrie tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas dan fungsi sebagai jaksa.
Selain itu, seluruh hak berupa tunjangan ASN juga telah dihentikan.