Senin, 21 September 2026

Transaksi Judol Meledak 226 Juta Kali, Komisi III: Polri Tak Boleh Kalah Cepat dari Bandar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Lonjakan transaksi judi online di Indonesia dinilai menjadi sinyal bahwa jaringan bandar semakin lihai mengakali sistem pengawasan.

Meski nilai perputaran uang judi online mengalami penurunan, jumlah transaksi justru melonjak tajam hingga ratusan juta kali dalam enam bulan pertama 2026.

Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran dana judi online sepanjang Semester I 2026 mencapai Rp86,82 triliun.

Dari angka tersebut, nilai deposit tercatat sebesar Rp22,05 triliun yang dilakukan melalui 226,76 juta transaksi menggunakan rekening bank, dompet digital, hingga QRIS.

Abdullah anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB menilai data tersebut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk meningkatkan strategi pemberantasan judi online.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
26o
Kurs