“Data PPATK menunjukkan praktik judi online belum berhasil ditekan secara signifikan. Polri tidak boleh kalah cepat dari bandar yang terus mengubah modus operandi mereka. Pencegahan dan penindakan harus dilakukan lebih masif dan lebih adaptif,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Meski perputaran dana turun sekitar 12,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, PPATK mencatat jumlah transaksi justru meningkat sekitar 167 persen. Kondisi itu mengindikasikan para pelaku mulai memecah transaksi menjadi nominal yang lebih kecil dan dilakukan berulang kali agar lolos dari sistem deteksi.
Menurut Abdullah, perubahan pola tersebut membuktikan bahwa jaringan judi online terus berinovasi untuk menghindari pengawasan aparat.
“Jangan sampai meningkatnya jumlah transaksi ini dianggap sebagai angka statistik biasa. Di balik jutaan transaksi itu ada masyarakat yang menjadi korban dan ada jaringan kejahatan yang terus berkembang,” tegasnya.
Ia meminta Polri memperkuat kolaborasi dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana, membongkar jaringan, serta menangkap aktor intelektual yang mengendalikan bisnis perjudian daring.

NOW ON AIR SSFM 100

