Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan menyebut mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD sebagai pihak yang diduga menyimpan senjata api (Senpi), amunisi, alat pencetak peluru, hingga narkotika di salah satu ruangan sekolah.
Hermawanto kuasa hukum yayasan mengatakan, temuan itu diketahui setelah pihak sekolah membuka ruangan tersebut dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba,” kata Hermawanto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026) yang dikutip Antara.
Menurut Hermawanto, pihak sekolah sebelumnya tidak bisa mengakses sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh mantan pengurus yang telah diberhentikan itu.
Ia menjelaskan, IWD diberhentikan pada 18 April 2026 setelah sekitar 15 tahun bekerja di yayasan. Pemberhentian itu dilakukan karena adanya dugaan penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.

NOW ON AIR SSFM 100

