Badan Gizi Nasional (BGN) membuka jalur pengaduan melalui mekanisme PO box untuk memperkuat transparansi dan sistem pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang ditujukan bagi kelompok pemangku kepentingan berbeda.
Sudaryono, Kepala BGN, menjelaskan sistem pengaduan ini dirancang agar setiap laporan bisa diterima secara langsung, diverifikasi, dan ditindaklanjuti dengan cepat. Menurutnya, pengawasan yang efektif tidak hanya berasal dari internal lembaga, tapi juga membutuhkan partisipasi aktif seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan program MBG.
“Kami ingin mendapatkan lebih banyak masukan dan pengaduan dari berbagai pihak. Mungkin ada yang ingin menyampaikan laporan tetapi tidak ingin identitasnya diketahui, oleh karena itu, kami membuka jalur pengaduan melalui PO box agar setiap informasi dapat kami terima, verifikasi, dan tindaklanjuti,” ujar Sudaryono, yang akrab disapa Mas Dar, dalam konferensi pers di Jakarta yang dilaporkan Antara, Jumat (7/8/2026).
Ketiga jalur PO box tersebut memiliki peruntukan berbeda:
- PO box 2045: untuk pengaduan internal BGN, termasuk pegawai, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengawas, akuntan, hingga seluruh personel yang bertugas di dapur MBG.
- PO box 1708: khusus bagi mitra dan yayasan penyelenggara, untuk melaporkan berbagai persoalan selama pelaksanaan program, termasuk perselisihan dengan kepala dapur maupun masalah operasional lain.
- PO box 45000: kanal pengaduan masyarakat umum untuk melaporkan temuan di lapangan terkait pelaksanaan program MBG.
Mas Dar menegaskan seluruh laporan yang masuk akan berada di bawah pengawasan langsung kepala BGN. Setiap aduan akan diverifikasi dan diinvestigasi sebelum ditentukan langkah penyelesaian yang sesuai, termasuk mediasi jika ditemukan konflik antarpihak dalam penyelenggaraan program.
“PO box ini saya kelola langsung sebagai kepala BGN. Setiap laporan akan kami investigasi, jika ada pertentangan antara para pihak, kami akan memediasi agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik sehingga pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal,” ucap Mas Dar.
Menurut Mas Dar, pembukaan tiga jalur pengaduan ini merupakan bagian dari penguatan sistem pengawasan yang mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas. Informasi yang masuk lewat kanal tersebut akan menjadi bahan evaluasi BGN untuk memperbaiki tata kelola penyelenggaraan MBG, sekaligus memastikan setiap pelanggaran maupun kendala operasional dapat ditangani secara cepat dan tepat.(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

