Rabu, 12 Agustus 2026

Menhaj: Penyelenggaraan Haji Nonkuota Harus Ada Kepastian Visa

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Mochamad Irfan Yusuf Menteri Haju dan Umrah. Foto: Antara

Mochammad Irfan Yusuf Menteri Haji dan Umrah menegaskan penyelenggaraan haji nonkuota (di luar haji reguler dan khusus) harus mengutamakan kepastian visa sebelum menjanjikan keberangkatan kepada calon jemaah.

Irfan meminta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tidak memberikan kepastian kepada calon jemaah sebelum visa diverifikasi melalui sistem resmi Pemerintah Arab Saudi.

“Jangan ada lagi jemaah haji nonkuota yang membayar tanpa kepastian visa. Jangan menerima dana besar dari masyarakat untuk sesuatu yang kepastian keberangkatannya belum ada,” ujar Menhaj dalam keterangannya yang dilansir Antara, Rabu (12/8/2026).

Menurut Gus Irfan, pemberian janji keberangkatan sebelum visa terbit berpotensi merugikan masyarakat. Karena itu, istilah Haji Furoda, Mujamalah, maupun visa undangan tidak boleh digunakan untuk memberikan kesan bahwa keberangkatan jemaah telah terjamin.

Pemerintah juga akan memperkuat registrasi jemaah nonkuota. Pendataan tersebut mencakup identitas jemaah, penyelenggara, jenis visa, paket layanan, serta pihak yang bertanggung jawab selama jamaah berada di Arab Saudi.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 12 Agustus 2026
29o
Kurs