Selasa, 18 Agustus 2026

Fadjar Donny Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi. Fadjar Donny Tjahjadi Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu saat ditemui usai kegiatan media briefing di Jakarta, Kamis (12/10/2023). Foto: Antara

Fadjar Donny Tjahjadi, mantan Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan periode 2017-2024, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya.

Antara melaporkan, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang perdana beragendakan pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2.

Perkara ini terkait dugaan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022-2024 yang disamarkan sebagai limbah cair kelapa sawit atau palm oil mill effluent (POME).

Selain Fadjar, dakwaan juga dibacakan terhadap 10 terdakwa lain. Mereka yakni Lila Harsyah Bakhtiar, Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021-2024; serta Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.

Terdakwa lainnya yakni Edy Susanto, Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony, Direktur PT Tanimas Edible Oil; Yusrin Husin, Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara; Randy Tjahyadi Maliwarna, Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo, Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix, Direktur sekaligus pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin, Direktur PT Bumi Mulia Makmur; dan Robin, Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

Kasus ini diduga terjadi saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri dan stabilitas harga bagi masyarakat.

Pengendalian ekspor dilakukan melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan bea keluar dan pungutan sawit atau levy.

Dalam kebijakan itu, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511. Klasifikasi tersebut berlaku tanpa pembedaan kadar asam atau free fatty acid (FFA), sehingga seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada aturan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi atau high acid CPO diduga diklaim dan diperlakukan sebagai POME atau palm acid oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306.

Kode HS 2306 seharusnya digunakan untuk residu atau limbah padat. Rekayasa klasifikasi itu diduga dilakukan agar komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO.

Dengan cara tersebut, ekspor diduga bisa menghindari rezim pengendalian CPO, termasuk kewajiban kepada negara yang seharusnya dikenakan.

Para terdakwa diduga mengetahui ketentuan hukum yang berlaku, tetapi tetap berperan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan mekanisme menyimpang tersebut berjalan.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI, perkara ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menyita uang tunai Rp40 miliar. Penyidik juga menyita aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(ant/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Selasa, 18 Agustus 2026
31o
Kurs