Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama (Menag) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024 yang menjeratnya.
Menurut Yaqut, dakwaan hanya menyebut nilai kerugian negara tanpa menjelaskan secara terang metode penghitungannya maupun bagian keuangan negara yang dianggap berkurang.
“Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang,” kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026) dikutip Antara.
Yaqut juga menilai dakwaan terhadap dirinya tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap karena mencampuradukkan kebijakan menteri dengan kebijakan teknis yang menurutnya menjadi kewenangan direktur jenderal.
Ia berpendapat pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah. Yaqut juga membantah pernah memerintahkan bawahannya melakukan praktik korupsi, jual beli kuota haji, maupun melonggarkan aturan.

NOW ON AIR SSFM 100

