Rabu, 19 Agustus 2026

Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Rp622,09 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Dok Antara

Dari total kerugian negara yang didakwakan, sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk jemaah haji khusus 2024 yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kemudian Rp39,95 miliar berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024, serta Rp143,92 miliar dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.

Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/bil/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
29o
Kurs