Pemerintah Percepat Penyusunan Perpres Pertimahan untuk Atur Pengelolaan Timah
Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:57 WIB
Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji memakai rompi oranye dan berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Foto: Dok Antara
Dari total kerugian negara yang didakwakan, sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk jemaah haji khusus 2024 yang dinilai tidak berhak berangkat.
Kemudian Rp39,95 miliar berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024, serta Rp143,92 miliar dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak diperkaya dalam perkara tersebut, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau setara Rp4,83 miliar. Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ant/bil/ipg)