“Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif,” ujarnya.
Meski mengajukan keberatan atas dakwaan, Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan menjalaninya sesuai ketentuan.
Dalam perkara itu, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen yang disebut dilakukan tanpa landasan kajian teknis.
Ia juga didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Jaksa menyebut perbuatan itu dilakukan bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mantan staf khususnya, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, dan Asrul Aziz Taba mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI.

NOW ON AIR SSFM 100

