Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat evaluasi keselamatan kapal setelah rangkaian insiden kebakaran kapal penumpang yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir.
Pemerintah menegaskan, status laik laut dan kelengkapan dokumen tidak boleh menjadi satu-satunya tolok ukur keselamatan pelayaran.
Dudy Purwagandhi Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan, evaluasi harus bergeser dari sekadar pemeriksaan administratif menuju pengujian terhadap efektivitas sistem keselamatan di lapangan.
“Dokumen yang lengkap tidak membuat kita berhenti pada aspek administratif. Kejadian ini justru menjadi dasar bagi kami untuk mengevaluasi lebih dalam efektivitas implementasi sistem keselamatan pada kapal tersebut,” kata Dudy dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Evaluasi tersebut dilakukan menyusul kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada 2 Agustus 2026. Kapal itu sebelumnya telah menjalani uji petik oleh Marine Inspector pada 6 Juni dan dinyatakan laik laut. Kapal juga memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada 1 Agustus.

NOW ON AIR SSFM 100

