Senin, 5 Oktober 2026

KPK Sita Aset Silmy Karim Wamen Imipas Senilai Rp150 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang melibatkan Silmy Karim bekas Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dalam prosesnya sejak penyidikan dimulai awal Juni sampai tanggal 19 Agustus 2026, KPK sudah menyita sejumlah aset yang nilainya mencapai Rp150 miliar.

Achmad Taufik Husein Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK mengatakan, aset-aset yang disita berupa aset bergerak seperti kendaraan, dan aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan,” ujarnya Rabu (20/8/2026) mal, di Jakarta.

Menurut Taufik, sekarang KPK tengah mengonfirmasi asal-usul aset-aset yang berstatus sitaan. Apalagi, ada beberapa aset yang atas nama orang lain.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
28o
Kurs