Kamis, 20 Agustus 2026

KPK Sita Aset Silmy Karim Wamen Imipas Senilai Rp150 Miliar

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Silmy Karim Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Antara

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.

Pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 sebagai tersangka.

Tersangka lainnya ialah Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, serta Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama periode 2022–2026.(ant/kir/faz)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 20 Agustus 2026
29o
Kurs