Sebelumnya, Tim KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing.
Tanggal 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA periode 2022-2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang sekarang namanya berubah jadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Selain Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, KPK juga menetapkan Saffar Muhammad Godam Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 sebagai tersangka.
Berikutnya, Jaya Saputra Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Ronald Arman Abdullah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Tessar Bayu Setyaji Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
Kemudian, Bagus Bramantyo Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas, Juniadi Sri Priambudi dan Gusti Benardiansyah Staf Subdirektorat Izin Tinggal.
KPK mensinyalir para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp145,5 miliar dari praktik pungutan liar selama periode 2022-2026.(rid/kir)

NOW ON AIR SSFM 100

