Senin, 5 Oktober 2026

Kasus Bigmo, Polda Metro Jaya Libatkan KPAI dan Ahli Pidana

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Kombes Pol Budi Hermanto ​Kabid Humas Polda Metro Jaya ketika memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Antara

Polda Metro Jaya menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aduan masyarakat terkait dugaan eksploitasi anak dalam konten siaran langsung atau live streaming yang melibatkan streamer Muhammad Jannah alias Bigmo.

Koordinasi lintas lembaga tersebut dilakukan untuk mengkaji aspek perlindungan anak sekaligus menentukan penerapan hukum yang tepat dalam perkara tersebut.

Kombes Pol Budi Hermanto Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diterima.

“Penyidik menindaklanjuti laporan ini dengan berkoordinasi bersama KPAI DKI Jakarta dan ahli pidana untuk mendalami aspek perlindungan anak serta penerapan hukum dalam perkara tersebut,” kata Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Menurut Budi, proses penyelidikan terhadap aduan tersebut masih berlangsung. Polisi juga telah menyiapkan agenda pemeriksaan terhadap kreator konten berinisial Melvin (M).

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 5 Oktober 2026
28o
Kurs