Rabu, 26 Agustus 2026

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Berantas dan Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Simbolis pemusnahan batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A DPRD Surabaya mengapresiasi pemusnahan 43,2 juta batang rokok ilegal di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026). Ia juga mendorong pemberantasan rokok ilegal dilanjutkan dengan pengawasan yang lebih dekat ke masyarakat agar peredarannya semakin sulit masuk ke pasar.

“Pemusnahan ini menunjukkan kerja bersama antara pemerintah, Bea Cukai dan aparat dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat. Tetapi setelah barang bukti dimusnahkan, pengawasan di lapangan juga harus terus diperkuat agar peredarannya bisa ditekan,” tuturnya.

Ia menyebut, dana dari cukai dan pajak rokok memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai berbagai kebutuhan pelayanan publik.

“Kalau ada potensi penerimaan sekitar Rp36 miliar yang bisa hilang karena rokok ilegal beredar, tentu ini sangat berarti. Uang tersebut pada akhirnya berkaitan dengan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan dan pelayanan yang manfaatnya kembali kepada masyarakat,” ujarnya lagi.

Yona mendorong Satpol PP Surabaya bersama instansi terkait meningkatkan operasi terhadap peredaran rokok ilegal tapi tetap mengedepankan pendekatan humanis dan menghindari tindakan kekerasan kepada masyarakat.

“Satpol PP perlu lebih meningkatkan giat operasi rokok ilegal. Tetapi dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan sisi humanis, tidak dengan kekerasan dan tidak bertindak kasar. Penegakan aturan harus tegas, tetapi cara menyampaikannya tetap menghormati masyarakat,” katanya.

Masyarakat diminta ikut berperan memberantas rokok ilegal.

“Peran masyarakat juga penting. Kalau menemukan indikasi peredaran rokok ilegal, masyarakat bisa menyampaikan informasi kepada pihak yang berwenang sehingga penanganannya dapat dilakukan lebih cepat,” tutur dia.

Sosialisasi ciri-ciri rokok ilegal itu usulnya, perlu diperluas hingga tingkat kelurahan dan kampung.

“Edukasi harus masuk sampai tingkat bawah. Pedagang dan masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan rokok legal dan ilegal, termasuk memahami bahwa peredaran barang tanpa cukai berdampak pada penerimaan yang seharusnya kembali untuk kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo memusnahkan 43,2 juta batang rokok ilegal, simbolisnya dilakukan di Balai Kota Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, proses pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kolaborasi dan kerja sama seluruh pihak. Mendorong agar sosialisasi dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal semakin diperkuat.(lta/iss/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Rabu, 26 Agustus 2026
28o
Kurs