Komisi III DPR RI mengungkapkan ada 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar bisa dikenai perampasan aset dalam RUU Perampasan Aset. Habiburokhman Ketua Komisi III DPR mengatakan daftar tersebut merupakan hasil pencermatan masukan para ahli dan perbandingan dengan aturan di sejumlah negara lain.
Kata Habiburokhman, menurut para Ahli Hukum tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi.
Sebagai contoh, dalam ketentuan di Selandia Baru yang tertuang dalam Criminal Proceeds Recovery Act tahun 2009 bahwa jenis tindak pidana yang dapat dikenai Perampasan Aset tanpa putusan pidana hanya yang bersifat signifikan, diancam dengan penjara lebih dari lima tahun, dan bernilai lebih dari NZ$30,000.
Bagaimana menurut Anda, Kawan?
#Suarasurabaya #Infografiss


NOW ON AIR SSFM 100

