Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Seoul, berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan untuk memverifikasi dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang disebut melibatkan warga negara Indonesia (WNI) di Pulau Jeju.
Dugaan tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial setelah akun X, @kioyyx_ mengunggah informasi mengenai dugaan TPPO di Jeju, termasuk di wilayah Seogwipo.
Kemlu RI menyatakan, informasi yang beredar tersebut masih perlu diverifikasi. Berdasarkan penelusuran awal KBRI Seoul, kasus yang dimaksud lebih mengarah pada dugaan penipuan jasa pengurusan visa yang dilakukan sindikat broker. Kasus tersebut disebut telah dilaporkan sejak Juni 2026.
Heni Hamidah Direktur Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu RI mengatakan, KBRI Seoul telah berkoordinasi dengan sejumlah otoritas Korea Selatan untuk memperoleh informasi resmi mengenai kasus tersebut.
“Sebagai tindak lanjut, KBRI Seoul telah berkoordinasi intensif dengan Kepolisian Jeju dan Kementerian Luar Negeri Republic of Korea (RoK) untuk memperoleh informasi resmi terkait… serta konfirmasi adanya keterlibatan WNI sebagai korban,” kata Heni dilansir dari Antara pada Senin (31/8/2026).

NOW ON AIR SSFM 100

