Senin, 7 September 2026

Wali Kota Surabaya Pecat Lagi Oknum Satpol PP yang Diduga Terlibat Pungli

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat diwawancarai awak media di Balai Kota Surabaya. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya kembali memecat oknum Satpol PP atas dugaan pungutan liar (pungli). Oknum bernama Imam itu diduga melakukan pungli dalam proses rekrutmen tenaga kerja di lingkungan pemkot.

Menurut Eri, korbannya melapor dijanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya asal membayar imbalan Rp25 juta, jika ingin masuk ke Satpol PP Kota Surabaya.

“Ada lagi warga yang melaporkan kepada saya melalui DM TikTok. Warga tersebut dijanjikan pekerjaan di pemkot. Jika ingin masuk Satpol PP, harus membayar Rp25 juta, sedangkan jika ingin masuk Dishub (Dinas Perhubungan), harus membayar Rp50 juta,” ujarnya, Senin (7/9/2026).

Sebagai informasi, sebelum pemecatan Imam, pada Agustus 2026 lalu Pemkot Surabaya lebih dulu memberhentikan dua oknum Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya karena dugaan pungli penipuan lowongan kerja.

Untuk kasus Imam, dari hasil klarifikasi mengaku telah menjanjikan pekerjaan kepada korban inisial S tahun 2022 lalu. Namun uang yang diterimanya telah dikembalikan pada korban secara bertahap atau dicicil.

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Senin, 7 September 2026
33o
Kurs