“Saya tidak main-main soal pungutan liar dalam rekrutmen pekerjaan ini. Kalau terbukti bersalah, pasti saya pecat,” katanya.
Eri meminta seluruh pegawai pemkot tidak melakukan tindakan yang berpotensi mencoreng nama baik pemerintah kota. Pelanggaran berat seperti pungli akan dikenai sanksi tegas.
“Jadi saya minta tolong semua pegawai pemkot jangan lagi ada kejadian seperti ini. Ini pelanggaran berat, pasti kami pecat, tak blokir tidak bisa masuk (kerja) di pemkot lagi. Jadi kalian harus bisa jaga nama (baik) pemkot,” tandasnya.
Sebagai informasi, Imam menjadi pegawai Satpol PP pada 2019. Namun, tiga tahun kemudian, dia menyalahgunakan wewenangnya dengan menjanjikan seseorang dapat menjadi pegawai Pemkot Surabaya dengan imbalan sejumlah uang. Karier Imam pun berakhir dengan pemecatan.(lta/bil/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

