Polri telah menetapkan 138 tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 lainnya diproses karena kelalaian.
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penanganan 200 laporan polisi terkait karhutla yang telah diterima kepolisian.
“Dari hasil penanganan yang sudah dilakukan oleh kepolisian saat ini, ada 200 laporan polisi yang masuk dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 kesengajaan dan 19 kelalaian,” kata Sigit dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Jumlah tersangka tersebut masih dapat bertambah. Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan serta temuan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah.

NOW ON AIR SSFM 100

