Pendaftaran Kehendak Nikah menjadi tahap awal saat calon pengantin (catin) akan mengurus proses pencatatan nikah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Pada pasal 2 ayat (2) PMA tersebut diatur bahwa Pencatatan Pernikahan dilaksanakan melalui: a. pendaftaran kehendak nikah; b. pemeriksaan nikah; c. pelaksanaan akad nikah; dan d. pencatatan nikah.
“Ketika akan mengurus pencatatan pernikahan, maka sesuai dengan regulasi, calon pengantin harus melaksanakan pendaftaran kehendak nikah,” tegas Ahmad Zayadi Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, di Jakarta, Rabu (9/9/2026) seperti dilansir laman kemenag.go.id.
Proses pendaftaran kehendak nikah, lanjut Zayadi, diatur dalam Pasal 4 PMA No 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Ada sejumlah syarat yang harus dilampirkan saat catin akan mengurus pendaftaran kehendak nikah, yaitu:









