Tiga orang pembeli unit apartemen di PT Trans Properti Indonesia mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya ke pengembang.
Mereka adalah Juliani, Joanna, dan Daniel, pembeli unit apartemen yang sampai saat ini belum menerima unit sesuai kesepakatan.
R. Rio Suspra Anggoro kuasa hukum penggugat menerangkan, sidang perdana atas kasus dengan nomor 334/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut digelar pada Kamis (3/9/2026) pekan lalu. Sidang itu digelar dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak penggugat.
“Jadi tiga penggugat ini memesan unit apartemen pada 2019 lalu. Seluruh kewajiban pembayaran sudah diselesaikan lada 2024. Namun sampai saat ini, unit tersebut belum diserahkan ke pembeli,” katanya, Rabu (9/9/2026).


NOW ON AIR SSFM 100

