Minggu, 25 Oktober 2026

Tiga Pembeli Gugat Pengembang Apartemen yang Tidak Menyerahkan Unit Walau Sudah Bayar Lunas

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
R. Rio Suspra Anggoro kuasa hukum penggugat setelah mendatangi unit apartemen di Surabaya Selatan untuk pemeriksaan setempat oleh PN Surabaya, Rabu (9/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net

Dalam keterangan ahli yakni Doktor Ghansham Anand Ahli Hukum Perdata Fakultas Universitas Airlangga yang dihadirkan penggugat, menegaskan kalau pemasaran apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi syarat kepemilikan tanah, perizinan, dan ketentuan lainnya.

“Jika pemasaran diakukan sebelum syarat itu terpenuhi, maka secara hukum itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap ahli.

Atas kerugian yang dialami, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayar sekitar Rp3 miliar, serta ganti rugi materiil sekitar Rp400 juta dan kerugian immateriil lebih dari Rp5,4 miliar.(kir/ham/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Minggu, 25 Oktober 2026
26o
Kurs