Delapan Pendaki Ilegal Gunung Semeru Kena Sanksi Blacklist
Rabu, 9 September 2026 | 22:33 WIB
R. Rio Suspra Anggoro kuasa hukum penggugat setelah mendatangi unit apartemen di Surabaya Selatan untuk pemeriksaan setempat oleh PN Surabaya, Rabu (9/9/2026). Foto: Akira suarasurabaya.net
Dalam keterangan ahli yakni Doktor Ghansham Anand Ahli Hukum Perdata Fakultas Universitas Airlangga yang dihadirkan penggugat, menegaskan kalau pemasaran apartemen yang masih dalam tahap pembangunan wajib memenuhi syarat kepemilikan tanah, perizinan, dan ketentuan lainnya.
“Jika pemasaran diakukan sebelum syarat itu terpenuhi, maka secara hukum itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum,” ungkap ahli.
Atas kerugian yang dialami, para penggugat menuntut pengembalian dana yang telah dibayar sekitar Rp3 miliar, serta ganti rugi materiil sekitar Rp400 juta dan kerugian immateriil lebih dari Rp5,4 miliar.(kir/ham/rid)