Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan cukup bukti terkait dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara korupsi PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang menyeret Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka.
Penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang dalam perkara tersebut. Namun, Kejaksaan belum mengungkapkan jumlah, maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu.
“Kami pastikan bahwa menurut tim penyidik sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung di Jakarta, Kamis (10/9/2026) yang dikutip Antara.
Anang juga belum menjelaskan lebih rinci konstruksi dugaan pemerasan, maupun pihak-pihak yang diduga terlibat, karena hal itu sudah masuk materi pokok perkara. Menurutnya, penyidikan perkara tersebut akan segera dituntaskan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
“Bagaimana nantinya itu, nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpah ke pengadilan. Karena ini sudah menyangkut materi pokok perkara, tinggal nanti rekan-rekan lihat di pengadilan seperti apa dan ini kan menjadi sorotan publik,” katanya.

NOW ON AIR SSFM 100

