Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan sejumlah perkara dari Polri.
Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Untuk diketahui, dalam perkara ASABRI dan/atau Jiwasraya, Polri sebelumnya menetapkan Febrie Adriansyah mantan Jampidsus sebagai tersangka. Selain itu, Don Ritto pengacara juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU dalam perkara tersebut.
Penyidik Tim 9 Kejagung kembali memeriksa Febrie sebagai tersangka pada, Selasa (8/9/2026). Febri Diansyah kuasa hukum Febrie mengatakan, dalam pemeriksaan itu penyidik antara lain menanyakan hubungan kliennya dengan Tan Kian, pengusaha properti serta dugaan penerimaan uang.
Namun, Febrie membantah memiliki hubungan dengan Tan Kian maupun menerima uang dari pengusaha tersebut. “Pak FA (Febrie Adriansyah) tegas sekali mengatakan tidak ada penerimaan dari Tan Kian. Itu clear sekali disampaikan lebih lanjut,” kata Febri. (ant/bil/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

