Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diterapkan untuk menutup celah penggantian jemaah yang berpotensi memanipulasi antrean dan memastikan keberangkatan berdasarkan nomor urut porsi.
Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah RI mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap tata kelola haji khusus.
Dari evaluasi tersebut, Kemenhaj menemukan adanya celah dalam mekanisme lunas tunda ganti yang dapat dimanfaatkan oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk mengganti jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang belum waktunya berangkat berdasarkan nomor porsi.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil di Jakarta, Kamis (10/9/2026) dilansir laman haji.go.id.
Menurut Dahnil, mekanisme tersebut berpotensi menciptakan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai nomor porsi dapat kehilangan kesempatan berangkat ketika kuotanya justru diberikan kepada jemaah lain.

NOW ON AIR SSFM 100

