Kabur Lawan Arus, Pemotor Surabaya Tertangkap Bawa 26 Butir Pil Koplo
Senin, 4 Agustus 2025 | 19:40 WIB
Tersangka AS diamankan Satres Narkoba Polrestabes Surabaya setelah diketahui membawa 3.000 pil koplo siap edar. Foto: Humas Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran 3.000 pil koplo setelah menangkap pelaku AS (23), warga Semampir, Surabaya.
Pengamanan tersangka di sebuah SPBU kawasan Kenjeran berlangsung dramatis. Lantaran pelaku sempat melarikan diri ketika diamankan.
AKBP Dodi Pratama Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menerangkan, penangkapan tersangka AS dilakukan pada 17 Agustus 2026 lalu, di sebuah SPBU kawasan Kenjeran.
Polisi sempat melakukan penggeledahan pada pelaku dan ditemukan barang bukti narkotika itu.
“Dalam penggeledahan, anggota menemukan tiga botol berisi tablet warna putih yang diduga pil koplo dengan logo “Y” (Yorindo) sebanyak kurang lebih 3.000 butir,” katanya dalam keterangan, Minggu (13/9/2026).