Selasa, 15 September 2026

KPK Tangkap dan Periksa 17 Orang dalam Dugaan Korupsi HGB Bogor

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Foto: Antara

Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari Senin (14/9/2026), menggelar operasi tangkap tangan (OTT), di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dari operasi senyap itu, KPK menangkap 17 orang yang terindikasi terlibat kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, dan dugaan penerimaan lainnya.

Beberapa orang yang terjaring OTT di antaranya, Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Bogor, dan Tardi Kepala Kantor Pertanahan Tangerang.

Kemudian, Fadh El Fouz politikus Partai Golkar, Arief Sugiyanto bekas Bupati Kebumen, dan Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT. Summarecon Agung.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, komisi antirasuah juga mengamankan puluhan kotak kardus dan koper berisi uang serta valas yang nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah sebagai barang bukti.

Menurut Budi, sekarang sejumlah orang yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan status sebagai terperiksa.

“Dalam penyelidikan tertutup ini, Tim KPK juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu Rupiah dan valas, yang dibungkus, dikemas dalam boks kardus dan koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung, dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar Rupiah,” kata Budi.

Sekadar informasi, OTT di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tercatat sebagai operasi senyap ke-20 di tahun 2026 yang dilakukan KPK.

Rencananya, hari ini KPK melakukan gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi.

Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap.

Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.(rid/iss)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Selasa, 15 September 2026
31o
Kurs