Wacana perubahan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) di atas empat persen menjadi isu politik hangat beberapa tahun menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan ambang batas parlemen empat persen harus diubah, dan tidak berlaku lagi secara konstan untuk pemilu-pemilu setelah Pemilu 2024.
Menurut MK, angka empat persen tidak memiliki dasar rasionalitas yang kuat, serta berpotensi membuang banyak suara sah rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.
MK memerintahkan penentuan angka parliamentary threshold baru mengacu pada kajian yang lebih rasional, melibatkan partisipasi publik, dan menjaga kedaulatan rakyat.
Merespons Putusan MK tersebut, ketua umum partai politik koalisi pendukung Pemerintah, beberapa waktu lalu mengadakan pertemuan untuk membicarakan ambang batas parlemen.

NOW ON AIR SSFM 100

