Baihaki Soroti Kiprah Lia Istifhama: Aspirasi Warga Tak Berhenti di Ruang Pertemuan
Rabu, 16 September 2026 | 23:01 WIB
Sugiono Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2/2026). Foto: Antara
Pertama, ambang batas parlemen baru harus didesain untuk digunakan secara berkelanjutan.
Poin kedua, ambang batas harus tetap dalam bingkai menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. MK mendorong pencegahan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR RI.
Ketiga, perubahan harus dilakukan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik.
Lalu, poin keempat adalah perubahan selesai sebelum tahapan Pemilu 2029 digelar.
Poin kelima, perubahan melibatkan semua kalangan yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu, dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna, termasuk melibatkan partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki perwakilan di DPR.(rid/lta/ipg)