Tiga ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KM Virgo Transport 8 menerima santunan sebesar Rp70 juta per orang, setelah identitas korban dipastikan Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Kalimantan Selatan.
Ahmad Arkan Nugraha Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan mengatakan, santunan langsung disalurkan setelah proses identifikasi korban dan verifikasi ahli waris selesai.
“Proses verifikasi dan transfer dana langsung dilakukan secara cepat ke rekening ahli waris setelah identitas korban dinyatakan valid oleh Tim DVI,” kata Ahmad di Banjarmasin, Sabtu (19/9/2026) yang dikutip Antara.
Santunan itu terdiri atas Rp50 juta dari PT Jasa Raharja dan Rp20 juta dari PT Asuransi Jasaraharja Putera, melalui skema Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut (ATJP) yang dimiliki operator kapal.
Penyaluran dilakukan setelah Tim DVI Polda Kalimantan Selatan berhasil mengidentifikasi tiga jenazah asal Banjarmasin yang sebelumnya dievakuasi dari bangkai KM Virgo Transport 8 oleh tim penyelam.

NOW ON AIR SSFM 100

