Rabu, 23 September 2026

Insentif Pajak 2026 Capai Rp576,4 Triliun, Ini Sektor Penerimanya

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Arsip - Suahasil Nazara Menkeu mengumumkan pelunasan pembayaran Surat Utang Pemerintah terkait BLBI kepada BI, Selasa (22/9/2026), di Istana Merdeka, Jakarta. Foto: Biro Pers Setpres

Pemerintah memperkirakan insentif perpajakan pada tahun anggaran 2026 mencapai Rp576,4 triliun atau setara 2,24 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Suahasil Nazara Menteri Keuangan mengatakan insentif tersebut merupakan penerimaan pajak yang tidak dipungut pemerintah, tetapi tetap beredar di masyarakat melalui konsumsi dan investasi.

“Tahun 2026 kami estimasi Rp576 triliun yang tidak dimasukkan oleh otoritas pajak kita, namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi,” kata Suahasil dalam ANTARA Business Forum di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Menurut Suahasil, insentif perpajakan menjadi salah satu instrumen fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian.

Pemerintah memberikan insentif dalam berbagai bentuk, mulai dari pembebasan pajak, pengurangan pajak, hingga penerapan tarif khusus bagi kelompok dan sektor tertentu.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Rabu, 23 September 2026
32o
Kurs