Pungutan liar (pungli) masuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya Rp60 juta pada 2022 lalu, baru terungkap 2026 usai korban melapor.
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, aduan masuk melalui hotline miliknya. Korban mengaku dimintai Rp60 juta ke petugas Bernama Pungki Purnomo, namun baru menyerahkan uang muka Rp31 juta.
Hasil klarifikasi dinas, Pungki menyatut nama Imam, aparatur sipil negara (ASN) DPKP yang sudah pindah tugas di organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Eri minta Inspektorat melanjutkan pemeriksaan untuk menentukan sanksi.
“PNS ada tahapannya akan diperiksa inspektorat. Jadi akan dilakukan pemeriksaan Imam sampai terbuka terang. Tidak akan berhenti, kalau enggak ada hasil berhenti di mana. Yang membuka inspektorat akan mempertimbangkan keringanan hukuman,” bebernya melalui unggahan video di akun sosial medianya, Rabu (23/9/2026).
Eri menegaskan warga lain yang menjadi korban pungli dijanjikan rekrutmen atau lowongan kerja, segera melapor.

NOW ON AIR SSFM 100

